Sebelumnya, deklarasi calon petahana tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Raha pada Selasa (28/7/2015). Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga mengatakan, para pejabat bupati itu diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP). Pasalnya, mereka masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara deklarasi itu kegiatan politik.
“PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. PNS dilarang terlibat aktif sebelum, selama dan sesudah pilkada,” ungkapnya di Kendari, Jumat (31/7/2015).
Tak hanya peraturan pemerintah, lanjut Mahiluddin, mereka juga melanggar imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi poin D yang melarang PNS membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon.
Lebih lanjut Mahiluddin mengharapkan partisipasi masyarakat jika menemukan pelanggaran agar segera melapor ke Panwaslu.