Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Deklarasi, 3 PJ Bupati Dipanggil Panwaslu Muna

Kompas.com - 01/08/2015, 00:45 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tiga penjabat (Pj) bupati akan dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena hadir di atas panggung saat deklarasi pasangan calon bupati LM Baharudin- La Pili. Ketiganya diharapkan datang ke kantor Panwaslu Muna pada Senin atau Selasa pekan depan.

Tiga Pj bupati itu adalah Pj Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada, Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Mansyur Amila, dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Mustari.

Sebelumnya, deklarasi calon petahana tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Raha pada Selasa (28/7/2015). Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga mengatakan, para pejabat bupati itu diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP). Pasalnya, mereka masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara deklarasi itu kegiatan politik.

“PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. PNS dilarang terlibat aktif sebelum, selama dan sesudah pilkada,” ungkapnya di Kendari, Jumat (31/7/2015).

Tak hanya peraturan pemerintah, lanjut Mahiluddin, mereka juga melanggar imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi poin D yang melarang PNS membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon.

Lebih lanjut Mahiluddin mengharapkan partisipasi masyarakat jika menemukan pelanggaran agar segera melapor ke Panwaslu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com