Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Masjid Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Kompas.com - 29/07/2015, 20:55 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Halaman Masjid Agung Al Kautsar yang terletak di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh para pengedar barang haram tersebut.

Hal itu terjadi saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (28/7/2015). Tersangka yang diciduk polisi itu berinisial AB, warga jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saja menemukan tersangka bersama barang bukti berupa delapan paket sabu seberat tiga gram.

"Jadi setelah kita lakukan tes menggunakan alat, tersangka terbukti positif juga menggunakan. Banyak informasi memang dari masyarakat, tapi kita juga lagi melakukan pengembangan terkait dapat barangnya dari mana, kemudian sekarang kan dia gunakan sistem tempel," ungkapnya, Rabu (29/7/2015).

Akibat perbuatannya, lanjut Basri, tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com