Berdasarkan peninjauan, Budi mengatakan, bangunan stadion sudah tidak layak lagi untuk digunakan perhelatan pertandingan sepak bola. Sebab, kerusakan terjadi pada bagian bangunan sehingga sangat membahayakan pengunjung. (baca: Kabareskrim: Stadion GBLA Tidak Layak Digunakan)
"Perubahan fisik selama tiga bulan ini sangat berubah sekali, kerusakan makin banyak. Ini jadi masukan bagi penyidik yang lagi usut kasus korupsi pembangunan stadion ini," ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Peninjauan itu, kata Budi, juga dimasukan ke dalam berkas sebagai barang bukti. Penyidik jadi semakin yakin bahwa memang benar dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan stadion sebesar Rp 545 miliar tersebut. (baca: Polri Periksa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam Kasus Stadion Gedebage)
Budi mengatakan, peninjauan tersebut mempercepat penyelesaian berkas perkara. Penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara, soal kemungkinan adanya tersangka lain, ia menyatakan, penyidiknya tidak terburu-buru. (baca: Bawahan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Gedebage, Ridwan Kamil Terkejut)
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Bukan cuma hanya dua alat bukti ya, lebih. Tapi dilihat keseluruhannya. Jadi, ya sabar saja," ujar Buwas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat (YAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung. YAS adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. YAS diduga terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.