Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaqah Ulama Nusantara Rekomendasikan Hukuman Mati bagi Koruptor

Kompas.com - 29/07/2015, 17:25 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Halaqah Alim Ulama Nusantara membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi yang digelar di Yogyakarta dari Selasa (27/7/2015) hingga Rabu (29/7/2015) menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya, para ulama mendukung penerapan hukuman mati bagi para koruptor.

Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dalam jumpa pers di Hotel Santika membacakan hasil rekomendasi halaqah atau pertemuan alim ulama nusantara itu. Dalam poin lima, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi moral dan sosial.

"Pemiskinan harta, ta'zir, azab di akhirat dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," ujar KH Ahmad Ishomuddin, Rabu.

Ahmad Ishomuddin melanjutkan, vonis maksimal berupa hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial dan dilakukan secara berulang-ulang.

"Jadi kalau telah memenuhi semua itu, hukuman mati bisa diterapkan, alim ulama mendukung. Namun tetap keputusan ada di tangan hakim," ucapnya.

Menurut dia, rekomendasi ini merupakan bentuk peringatan kepada aparat penegak hukum agar lebih serius lagi dalam menangani kasus korupsi dan berani memberikan sanksi hukuman mati bagi para koruptor.

Sementara itu, KH Umar Farouq, salah satu ulama dari Pati, Jawa Tengah, menambahkan, selama ini ulama berhati-hati perihal hukuman mati. Sebab, hukuman mati menyangkut hak azasi manusia (HAM). Namun, jika tindak korupsi dan pencucian uang dilakukan berkali-kali, maka hukuman itu bisa diterapkan.

"Jika terus-menerus melakukan korupsi dan pencucian uang, sudah waktunya sanksi pamungkasnya (hukuman mati, red) dikeluarkan," tandasnya.

Selain hukuman mati, pada poin enam alim ulama nusantara juga merekomendasikan bila penyelengara negara atau penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus diperberat hukumannya. Sebab, mereka seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com