Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dalam jumpa pers di Hotel Santika membacakan hasil rekomendasi halaqah atau pertemuan alim ulama nusantara itu. Dalam poin lima, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi moral dan sosial.
"Pemiskinan harta, ta'zir, azab di akhirat dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," ujar KH Ahmad Ishomuddin, Rabu.
Ahmad Ishomuddin melanjutkan, vonis maksimal berupa hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial dan dilakukan secara berulang-ulang.
"Jadi kalau telah memenuhi semua itu, hukuman mati bisa diterapkan, alim ulama mendukung. Namun tetap keputusan ada di tangan hakim," ucapnya.
Menurut dia, rekomendasi ini merupakan bentuk peringatan kepada aparat penegak hukum agar lebih serius lagi dalam menangani kasus korupsi dan berani memberikan sanksi hukuman mati bagi para koruptor.
Sementara itu, KH Umar Farouq, salah satu ulama dari Pati, Jawa Tengah, menambahkan, selama ini ulama berhati-hati perihal hukuman mati. Sebab, hukuman mati menyangkut hak azasi manusia (HAM). Namun, jika tindak korupsi dan pencucian uang dilakukan berkali-kali, maka hukuman itu bisa diterapkan.
"Jika terus-menerus melakukan korupsi dan pencucian uang, sudah waktunya sanksi pamungkasnya (hukuman mati, red) dikeluarkan," tandasnya.
Selain hukuman mati, pada poin enam alim ulama nusantara juga merekomendasikan bila penyelengara negara atau penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus diperberat hukumannya. Sebab, mereka seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.