Ammang kedapatan menggelar pesta sabu bersama tiga rekannya, Hermanto, Marzuki (34), dan Muhammad Asfan alias Appang. Rumah di Jalan Katangka yang dipakai keempat pelaku adalah tempat tinggal Appang.
Setelah ditangkap, Marzuki mengakui bahwa sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari seorang pengedar bernama Ardi di Jalan Sapiria, samping kuburan.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Andi Husnaeni membenarkan penangkapan itu. "Yang jelas, keempat tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu bong, korek api, satu sachet yang berisi kristal bening diduga berisi sabu. Saat ini (para) pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rappocini," ungkap dia.
Andi Husnaeni menjelaskan, keempat tersangka ditangkap menyusul adanya laporan dari warga yang menyebut lokasi itu sering dipakai sebagai tempat pesta sabu. "Kalau dari hasil pengembangan keempat tersangka, Ardi yang penjual sabu tidak berhasil ditangkap. Ardi tidak berada di rumahnya. Namun, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga jaringan Ardi. Jadi, totalnya ada delapan orang yang ditangkap, dan semuanya masih diamankan di Polsekta Rappocini," kata Husnaeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.