Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Abraham Samad Dua Kali Ditolak Kejati Sulselbar

Kompas.com - 18/06/2015, 14:06 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Berkas perkara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad untuk kedua kalinya ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (18/6/2015), mengatakan, pengembalian berkas perkara Abraham masih berstatus P19 karena dianggap belum lengkap. Penyidik Polda Sulselbar harus memenuhi petunjuk jaksa.

"Dari sekian petunjuk, masih ada yang belum terpenuhi. Hasil ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta kemarin sama persepsi dengan tim. Samanya harus dikembalikan untuk disempurnakan atau untuk memenuhi petunjuk jaksa," katanya.

Petunjuk yang paling urgen, lanjut Yusuf, adalah penyidik diminta untuk mengkonfrontir tersangka Feriyani Lim dan saksi Sukriansyah Latif alias Uki. Karena ada perbedaan keterangan keduanya.

"Jadi pada prinsipnya sebagian sudah syarat formil. Cuma ada satu dari tiga petunjuk jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terselesaikan petunjuk yang satu ini. Petunjuk yang banyak saja bisa cepat selesai, masa yang sedikit tidak bisa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan,Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung beberapa hari yang lalu. Jaksa peneliti di Kejagung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus tersebut.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, berkas kemudian dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015). [Baca juga: Jalan Suram Pemberantasan Korupsi] 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com