Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulselbar Salah Data soal Pelimpahan Berkas Abraham Samad?

Kompas.com - 09/06/2015, 12:17 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Polda Sulselbar Inspektur Jenderal (Irjen) Anton Setiadji diduga salah data saat memberikan keterangan soal pelimpahan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen kependudukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad.

Anton menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Abraham Samad setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar (P18-P19). Penyataan itu diungkapkan Anton kepada wartawan usai serah terima jabatan pejabat di jajarannya di SPN Batua, Selasa (9/6/2015).

"Berkas kita masih lengkapi. Ada beberapa petunjuk dari jaksa, termasuk juga rekonstruksi yang harus dilakukan. Jadi kasusnya tetap dilanjutkan dan segera dituntaskan. Kalau detailnya, coba tanya penyidiknya," kata Anton.

Padahal, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi wartawan di acara seminar nasional di Gedung Graha Pena Makassar, siang ini, mengatakan, berkas perkara Abraham Samad sudah diterima kembali setelah diperbaiki oleh penyidik Polda Sulselbar.

"Kamis (4/6/2015) lalu, berkas Abraham sudah diterima. Kemudian kita sudah bagikan ke jaksa peneliti untuk dipelajari kembali. Apakah petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi baik secara formal maupun materil," ungkap Yusuf.

Setelah penerimaan berkas perkara itu, lanjut Yusuf, tujuh hari ke depan Kejati Sulselbar akan bersikap. "Penelitian berkas Abraham, kita tetap mengacu asas praduga bersalah. Biarlah nanti muaranya di pengadilan yang menentukan," kata dia.

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun, setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan, berkas itu dianggap tidak lengkap. Berkas pun dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).

Kasus yang membelit Abraham Samad ini terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat dalam pengurusan paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki.

Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com