Disharmoni hubungan kedua lembaga itu diduga menjadi penyebab utama penundaan pelaksanaan pilkada. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo ketika dihubungi Kompas dari Ambon, Maluku, Rabu (20/5/2015), mengatakan, keputusan penundaan pilkada diambil dalam rapat pleno KPU Kebupaten Kepulauan Sula.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Syahrani, KPU Maluku Utara akan berkonsultasi dengan KPU pusat untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Selain itu, melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mereka juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Sula dan DPRD Kepuluan Sula agar secepatnya menyelesaikan persoalan anggaran. Ia menjamin, KPU pusat akan segera memberikan arahan atas persoalan tersebut.
“Besok (hari ini), mungkin sudah ada petunjuk dari KPU pusat,” kata Syahrani.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara Sultan Alwan, menambahkan, dari jumlah anggaran yang dibutuhkan KPU Kepulauan Sula sebesar Rp 14 miliar, pemerintah hanya menyanggupi Rp 9 miliar. Sisa anggaran tersebut sebenarnya bisa disiasati dan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2015. Namun, dalam pembicaraan itu, tidak ada kata sepakat antara KPU dan Pemkab.
Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus selaku penguasa anggaran tidak bisa ditemui karena tidak berada di tempat. Sultan menduga ada ketidakharmonisan antara KPU dan Pemkab. (FRN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.