Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Legislator Rembang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Kompas.com - 20/05/2015, 22:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Gunasih, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (20/5/2015). Gunasih diduga terlibat aktif dalam perkara korupsi proyek pemeliharaan jaringan irigasi di Kabupaten Rembang tahun 2014 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan atas nama tersangka telah keluar sepekan lalu. Gunasih disangka bermain proyek pemeliharaan jaringan irigasi dengan menggunakan bendera sebuah CV pihak lain untuk melaksanakan proyek pembangunan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu,” kata Eko di Semarang, Rabu (20/5/2015).

Eko mengatakan, tim jaksa telah menemukan sebuah bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan seorang tersangka. Politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Rembang itu diduga meminjam bendera dari CV lain untuk menyelesaikan paket pengerjaan proyek. Setelah uang diterima, proyek ternyata jauh dari harapan. Proyek yang digarapnya adalah proyek jaringan irigasi atau pembuatan talud di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Dia diduga telah berbuat melawan hukum terkait beberapa proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Rembang.

“Kasusnya di Kalipang, Rembang," tambah Eko.

Setelah Gunasih, jaksa masih berusaha mengembangkan perkara ini ke tahap lebih jauh. Jaksa menduga masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan berdasarkan progres pengembangan perkara.

Proyek jaringan irigasi dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Rembang. Jaksa menduga ada kerugian sebesar Rp 750 juta.

Jaksa Kejati Jateng sebelumnya juga telah menetapkan Sinarman, kepala Bidang Pengairan di DPU Rembang sebagai tersangka perkara yang sama. Kejaksaan juga telah menahan pihak ketiga atau rekanan proyek. Modus yang dipakai tersangka, yakni mengurangi kualitas paket pekerjaan. Para tersangka juga mengurangi material dan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Selain itu, para tersangka juga melaporkan hasil pekerjaan telah tuntas, padahal faktanya masih belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com