Kasipenkum Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Senin (11/5/2015) mengatakan, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih ingin menguji putusan Pengadilan Tipikor Ambon itu ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Tamher dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU Kejati Maluku. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan JPU yang meminta Tamher divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan, perkara asuransi yang didakwakan kepada Tamher bukan kategori pelanggaran pidana. Hal itu merujuk pada putusan MA dalam kasus asuransi anggota DPRD pada sejumlah daerah lain di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.