Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Kasasi, Wali Kota Tual Belum Lepas dari Perkara

Kompas.com - 12/05/2015, 10:00 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Maluku resmi mengajukan kasasi terhadap putusan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tual M Tamher ke Mahkamah Agung. Memori kasasi sedang disiapkan hingga batas waktu paling lambat 14 hari ke depan. Dengan begitu, Tamher belum lepas dari perkara tersebut.

Kasipenkum Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Senin (11/5/2015) mengatakan, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih ingin menguji putusan Pengadilan Tipikor Ambon itu ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Tamher dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU Kejati Maluku. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan JPU yang meminta Tamher divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan, perkara asuransi yang didakwakan kepada Tamher bukan kategori pelanggaran pidana. Hal itu merujuk pada putusan MA dalam kasus asuransi anggota DPRD pada sejumlah daerah lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com