Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan PSK lewat Media Sosial, Dua Mucikari Ditangkap

Kompas.com - 06/05/2015, 18:43 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi online dan mengamankan dua orang tersangka berinisial Jn (30) dan Sy (32), warga Kecamatan Pakusari, Rabu (6/5/2015). Keduanya diketahui berprofesi sebagai mucikari.

Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, modus yang dilakukan kedua pelaku biasanya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

“Biasanya kedua pelaku ini menawarkan PSK dengan media sosial. Jika cocok harganya, mereka biasanya mengantarkan ke tempat yang telah disepakati,” ungkapnya.

Dari bisnis esek-esek online tersebut, kedua pelaku biasanya mendapat keuntungan 20 persen dari setiap transaksi.

“Biasanya mereka mendapatkan 20 persen keuntungan dari jasa sebagai mucikari,” ungkapnya.

Gadis-gadis yang ditawarkan oleh pelaku masih tergolong belia.

“Jadi gadis yang mereka tawarkan masih berusia 17 tahun, bahkan ada yang di bawahnya. Untuk itu, kita minta dukungan orangtua dan masyarakat untuk ikut pro-aktif jika ada kasus dugaan prostitusi di sekitarnya, pasti kita akan tindak dengan tegas,” tegas Sabilul.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com