Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 16 Tahun Pelaku Pembunuhan Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/04/2015, 16:05 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com — MA (16), terdakwa kasus pembunuhan Muliani, warga Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada pertengahan Maret lalu divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Elly Sartika Ahmad.

MA divonis karena telah menghabisi korbannya dengan menggunakan benda tajam. Saat dihabisi, korban sempat melawan sehingga MA nekat menikam korbannya berkali-kali hingga tewas, 14 Maret lalu.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menjatuhkan putusan hukuman penjara selama satu tahun kepada AL (15). Oleh hakim, AL dinilai ikut berperan serta dalam aksi pembunuhan tersebut.

Putusan pengadilan kepada MA dan AL itu dinilai positif oleh keluarga korban. Daeng Lao, misalnya, menganggap putusan itu sudah sangat memuaskan dirinya.

"Hukuman penjara selama 10 tahun sudah tepat untuk pelaku itu. Walau tidak setimpal dengan apa yang dia (Anil) lakukan, tapi hukuman itu sudah bisa membuat puas kami semua," ujar Daeng Lao seusai menghadiri sidang tersebut, di halaman Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (20/4/2015) pagi.

Dalam sidang vonis hukuman ini, puluhan polisi dari Polres Kolaka bersiaga penuh. Hal ini untuk mengantisipasi keributan dari pihak keluarga korban yang merasa tidak puas dengan putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com