"Menolak permohonan penundaan. Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dan tergugat II. Gugatan penggugat tidak diterima," kata Susilowati Siahaan, ketua majelis hakim PTUN Semarang, Kamis (16/4/2015) membacakan amar putusan.
Menurut hakim, penolakan lebih karena penggugat tidak mengajukan gugatan sejak 90 hari waktu Surat Keputusan Izin lingkungan itu terbit. Surat Keputusan dari Gubernur terbit pada 7 Juni 2012, serta telah disosialiasikan kepada warga Rembang. Majelis pun yakin bahwa pihak tergugat telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya daftar kehadiran dari perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti terlampir.
"Penggugat telah tahu bahwa kepentingannya diganggu. Namun setelah 90 hari, gugatan itu tidak juga diajukan," tambah hakim.
Selain itu, hakim juga setuju pada pendapat para tergugat. Soal izin lingkungan, tergugat telah mengumumkan dengan penerbitan izin surat. Selain itu, tergugat telah mengumumkan izin lingkungan di website Badan Lingkungan Hidup dan website PT Semen Indonesia (Semen Gresik).
"Penerbitan objek sengketa telah disampaikan. Bahkan silaturrahmi dengan Camat Gunem, Rembang, penggugat dari warga telah hadir dalam silaturahmi tersebut. Sehingga gugatan penggugat pada 1 September 2014 telah melebihi tenggang waktu," jelasnya.
Hakim juga menolak permohonan a quo untuk menghentikan pendirian pabrik semen. Hakim menganggap alasan para penggugat tidak berasalan hukum, sehingga tidak patut untuk diterima.
Atas hal ini, para pihak menentukan sikapnya masing-masing. Pihak penggugat menyatakan langsung banding. Sementara tergugat akan menunggu reaksi tergugat untuk pernyataan sikap.
"Kami nanti akan banding, pasti," kata salah satu penasihat hukum para penggugat, Siti Rahma Mari Herawati, seusai sidang.
Meski demikian, majelis hakim akan tetap memberi waktu para pihak untuk menyatakan sikap. Setidaknya hakim memberi jeda waktu 14 hari untuk berpikir-pikir terlebih dulu, hingga nantinya menentukan sikap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.