PNS ini, yang sehari-hari bertugas di kantor Camat Siantar Marihat, digerebek di sebuah kos-kosan Green House di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Personel Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat melakukan pemeriksaan di lokasi kos-kosan tersebut menemukan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital serta satu plastik klip berisi 10 paket sabu dari dalam kamar tersangka, tepatnya di bawah meja kecil. Selain itu, petugas juga mendapati empat lintingan kertas berisi tembakau yang telah dicampur daun ganja, serta selipan selang dan satu bungkus plastik klip berisi ganja di lantai.
Tersangka mengaku, barang haram tersebut miliknya dan untuk dikonsumsi.
"Ini punya saya, Pak. Untuk saya konsumsi sendiri," kata Saut saat diinterogasi petugas.
Selanjutnya, tersangka Saut Aruan diboyong ke Mapolres Pematangsiantar berikut 10 paket sabu dan ganja guna kepentingan pengembangan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Bambang SW mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan razia.
"Tersangka kami amankan, kemudian dibawa ke markas, berikut barang bukti, guna kepentingan pengembangan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.