Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"SK Jilbab Polwan Jangan Dijadikan Kedok untuk Panjangkan Rambut"

Kompas.com - 25/03/2015, 17:50 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Jajaran Polwan di Kepolisian Resor (Polres) Semarang menyambut baik atas ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Peraturan Kapolri tentang jilbab polwan. Dari informasi yang dihimpun, hampir sepertiga dari total 67 polwan se-jajaran Polres Semarang akan mengajukan penggunaan jilbab.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Hj Endang Suprobo mengatakan, meski jilbab ini bukan merupakan seragam wajib bagi semua anggota polwan, namun SK ini setidaknya telah mengakomodasi anggota polwan yang berkeinginan mengenakan jilbab.  

"Alhamdulillah (SK) jilbab polwan sudah disahkan. Hanya saja, penggunaan jilbab polwan ini jangan dijadikan alasan untuk bisa memanjangkan rambut,” kata Endang, Rabu (25/3/2015).     

Menurut Endang, SK Nomor: Kep 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 ini sebagai bentuk perlindungan bagi anggota polwan yang ingin tetap berpenampilan syari di sela melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota polisi.  

"Mengenakan jilbab merupakan panggilan hati nurani. Setiap angota polwan yang muslimah sekarang boleh mengenakan jilbab ini," jelas Endang.

Endang menambahkan, bagi polwan yang memakai jilbab harus siap dengan konsekuensinya. Yakni, etika bersikap sesuai syariah harus dijaga.

“Pertanggungjawabannya dunia akhirat, jadi harus betul-betul dijaga perilakunya," tandas Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com