Mendapat laporan berharga dari warga, Satnarkoba Polres Pematangsiantar pun meluncur ke lokasi, sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi mengetuk pintu kamar kos yang ditempati Perdana. Saat pintu sudah dibuka, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja, dari dalam lemari pakaian Perdana, polisi menemukan sabu sebanyak 10 paket, alat isap atau bong, timbangan elektrik, plastik klip, dan mancis.
Kepada petugas mengakui semua barang itu miliknya. Cuma dia berdalih itu dia dapatkan dari seorang bandar. Perdana juga mengaku dia baru saja menkmati sabu.
"Aku dapat sabu ini dari bandar, Pak." katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Bambang SW mengatakan anak buahnya mengamankan tersangka diduga pengedar sabu dari kamar kos di Jalan Catur, Pematangsiantar, Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ikut diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu sebanyak 10 paket dari dalam lemari pakaian tersangka.Tersangka kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya, saat dikonfirmasi.