SP hanya tertunduk malu saat digelandang petugas Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa dua paket sabu senilai Rp 1 juta, alat isap, dan satu unit telepon genggam menjadi bukti kuat polisi untuk meringkus SP.
"Berdasar keterangan tersangka, dulunya pemakai, lalu akhir-akhir ini juga menjual atau mengedarkan," kata Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, Senin (9/3/2015).
Dari pengakuan SP, dirinya sempat memakai sabu-sabu sesaat sebelum tertangkap petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa SP merupakan pemain lama yang diduga kuat akan menjadi pengedar.
"Lama saya tidak pakai, tapi dibujuki teman, ya mau akhirnya," kata SP saat gelar perkara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu satu teman wanita SP yang diduga sebagai kurir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.