Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Disiplin, 4 Polisi di Nunukan Ditahan di Sel Khusus

Kompas.com - 12/03/2015, 04:03 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Nunukan menghukum 4 personelnya dengan memberikan penempatan khusus karena kedapatan melanggar disiplin. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah meninggalkan wilayah tugas stanpa izin, kedapatan menonton sabung ayam hingga mengonsumsi narkoba.

Akibat pelanggaran tersebut, Kapolres Nunukan menjatuhkan hukuman penempatan di sel khusus selama 7 hingga 14 hari.

“Sidangnya digelar tadi Rabu (11/03/2015). Yang bersangkutan langsung ditempatkan di sel khusus,” ujarnya Rabu (11/03/2015).

Agus Siswanto menambahkan, penerapan sangsi indisiplin terhadap anggota Kepolisian Resort Nunukan dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada oknum polisi lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Masing masing anggota Kepolisian Resort Nunukan yang menerima hukuman indisiplin di antaranya Brigadir BA dan Bribda IS yang mangkir dari tugas tanpa izin. Keduanya menjalani penempatan pada tempat khusus selama 7 hari karena melanggar pasal 3 huruf ( g) dan pasal 6 huruf (b) PPRI no2 tahun 2003.

Sementara Briptu JM kedapatan berada di sabungan ayam saat kapolres Nunukan melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi. JM menjalani hukuman penempatan di sel khusus selama 7 hari karena melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No 2 tahun 2003.

Sementara Brigadir FN kedapatan positif mengkonsumsi nerkoba golongan 1 jenis sabu dari hasil pemeriksaan urine oleh petugas medis BNK Kabupaten Nunukan. Brigadir FN melanggara pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI no 2 tahun 2003.

”Kalau Brigadir FN menjalani penempatan pada tempat khususnya selama 14 hari. Semuanya langsung dieksukusi hari ini.” ujar Kompol Agus Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com