Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tual Non Aktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2015, 13:40 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Wali Kota Tual Non Aktif, MM Tamher selama dua tahun penjara dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (11/3/2015).

Dalam sidang itu, tim JPU yang dipimpin Riyadi juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam pembacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Tenggara bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara sejak tahun 2002-2003 secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Meminta kepada Majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama dua penjara penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subside 6 bulan kurangan,” kata Riyadi saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh JPU sesuai pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang itu, JPU membebaskan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti karena terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian Negara kepada kejaksaan atas tindakannya tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya selanjutnya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Pada tahun anggaran 2002, DPRD Maluku Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp1,410 miliar untuk asuransi kesehatan bagi 35 anggota Dewan periode periode 1999-2004. Tahun 2003, DPRD kembali mengganggarkan dana sebesar Rp 4,5 miliar, yang juga untuk biaya asuransi bagi 35 anggota Dewan.

Tahun 2002, terdakwa Tamher yang saat itu sebagai Ketua DPRD beserta 34 anggota Dewan lain, menerima dana asuransi masing-masing Rp 45 juta. Tahun 2003, mereka kembali menerima dana asuransi senilai total Rp135 juta untuk setiap anggota DPRD, yang dibayarkan secara bertahap sebanyak enam kali.

Namun dana itu tidak digunakan terdakwa dan 34 anggota Dewan untuk membayar asuransi melainkan untuk kepentingan pribadi. Tamher dianggap menyebabkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com