Hal ini dikatakan anggota DPR RI dari Komisi II, Mujib Rohmat, Jumat (27/2/2015) sore. Mujib menjelaskan, keluarga kepala daerah yang sedarah, boleh mencalonkan kepala daerah, setelah ada jenjang waktu satu periode dengan pendahulunya.
Mujib mencontohkan, Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti. Pada Pilkada 2015 nanti, keluarga sedarah bupati Kendal, tidak bisa mencalonkan kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Harus ada jeda waktu dengan keluarga sebelumnya, minimal satu periode,” kata Miujib.
Wakil rakyat dari Fraksi Golongan Karya tersebut menambahkan, di tahun 2015 ini, ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pilkada digelar hanya dalam satu putaran.
Anggaran pilkada, ditanggung oleh daerah yang bersangkutan, namun pemerintah pusat bisa membantunya. “Kalau terjadi perselisihan, akan diselesaikan di pengadilan khusus. Namun karena belum ada, maka diselesaikan oleh Mahkamah Konstitiusi (MK),” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Falah, mendaftar menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Semarang, melalui Fraksi PDI Perjuangan. Widya pun mengaku mendukung pencalonan anaknya itu. (Baca: Ibu Jadi Calon Bupati, Anak Jadi Calon Wakil Wali Kota)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.