Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Akan Ikuti Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Kompas.com - 03/02/2015, 10:27 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat dengan kebijakan pemerintah melarang penualan miras di minimarket, supermarket dan hipermarket. Jika pemerintah sudah mengelurkan keputusan, Pastika mengatakan daerah harus ikut melaksanakannya.

“Kalau pemerintah sudah memutuskan, ya mesti kita ikuti kan,” kata Pastika usai melantik pegawai eselon 2 Pemprov Bali, Denpasar, Bali, Selasa (3/2/2015).

Mantan Kalakar BNN ini juga menyampaikan bahwa keputusan pemerintah yang masih sebagian pihak menolaknya dinilai sudah melalui pertimbangan tertentu, termasuk bagi wilayah pariwisata tujuan wisatawan dunia seperti Bali. Menurut dia, kebijakan itu harus dinilai positif.

“Ya pastilah dengan pertimbanganlah. Saya kira pertimbangannya sudah dipikirkan baik-baik, kita tinggal melaksanakan saja,tidak ada masalah itu. Ya memang kalau diberikan akses dan sebagainya, memang agak terlalu berlebihan, susah ngontrolnya,” tegasnya.

Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional memang cukup riskan menghadapi keputusan yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

”Tidak ada masalah itu,” ulang gubernur singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com