Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengirim TKI Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 31/01/2015, 07:33 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com — Pasangan suami istri, Jhon Pandi (50) dan Dince Rosence Kowana (40), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Trafficking Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Keduanya ditangkap lantaran berperan sebagai pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Santosa kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2015), mengatakan, kedua pelaku suami istri itu sudah sering mengirimkan TKI keluar negeri secara perorangan (ilegal) sehingga setelah melakukan pengembangan, pelaku pun akhirnya ditangkap, Jumat sore.

"Adapun kasus terakhir ialah pengiriman calon TKI ilegal, yaitu pada saat Satgas Trafficking mengamankan enam orang TKI di Bandara Eltari Kupang pada tanggal 26 Januari 2015. Pada saat itu, Satgas berhasil mengamankan calon TKI, sedangkan perekrut (pelaku) Jhon Pandi melarikan diri di Bandara Eltari," kata Santosa.

Penangkapan terhadap John dan istrinya, kata Santosa, bermula dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap enam calon TKI yang ditangkap itu. Polisi akhirnya melepaskan calon TKI kepada keluarga mereka masing-masing. Dari enam calon TKI , empat orangnya sudah diserahkan kepada keluarga, sedangkan untuk dua orang lainnya belum, yakni Lusiana dan Maria.

Beberapa saat kemudian, datanglah pelaku (Dince Rosence Kowana), yang mengaku keluarga Lusiana dan Maria, untuk mengambil kedua orang tersebut. Polisi kemudian menanyakan identitasnya. Namun, pelaku mengatakan bahwa berkas identitasnya sedang dalam proses sehingga petugas pun memotret pelaku dan membuat surat bermaterai. Selanjutnya, pelaku bersama dua orang TKI pun pergi.

Tak berselang lama, datanglah seseorang yang mengaku anak dari korban. Polisi lalu menyampaikan bahwa korban sudah diambil sambil polisi menunjukkan foto pelaku. Karena tak kenal pelaku, anak dari korban mengatakan bahwa itu bukan keluarganya. Berbekal info tersebut, Satgas Trafficking cepat bergerak menangkap pelaku. Setelah diperiksa, pelaku mengaku istri dari Jhon Pandi.

"Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan tim sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka sudah tidak bisa mengingat lagi berapa banyak TKI yang dikirim ke Malaysia. Perekrutan yang dilakukan sudah sejak tahun 2012. Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Santosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com