Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjelek-jelekkan Bupati di Line, Pejabat Gowa Diadili

Kompas.com - 19/12/2014, 22:50 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis (18/12/2014). Dia didakwa mencemarkan nama Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Peristiwa yang menimpa Fadli bermula dari pernyataannya di media sosial Line pada Mei 2014, yang menuding Bupati Ichsan melakukan kecurangan pada dua pemilihan kepala daerah (pilkada), mutasi PNS yang dianggap tak berdasar, dan berbuat korupsi pembangunan.

Pernyataan Fadli itu disampaikan dalam obrolan di grup Line alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungguminasa.

Beberapa hari kemudian, Fadli dipanggil menghadap ke Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) setempat untuk mengklarifikasi "curhatnya" di Line. Setelah itu, Fadli dilaporkan ke polisi dan diwajibkan lapor setiap hari. Proses tersebut berlangsung selama enam bulan.

"Dia juga sudah berusaha untuk mencari cara meminta maaf kepada bupati, tapi selalu tidak bisa. Setiap datang ke ruangan bupati, selalu ada saja yang menghalangi," lanjut Rukmini, orangtua Fadli, Jumat (19/12/2014).

Akhir November lalu, tepatnya 24 November, Fadli diminta untuk datang menghadap oleh penyidik Polres Gowa. Setelah diperiksa, Fadli langsung dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sungguminasa.

Atas kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang IT dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Jack Parapa, pengacara terdakwa yang turut hadir dalam sidang perdana, Kamis (18/12/2014), menyayangkan sikap Bupati Gowa yang sampai membawa kasus ini ke pengadilan. Padahal, menurut dia, kekecewaan kliennya hanyalah bentuk kritik dan saran bagi Bupati Gowa, bukan pencemaran nama baik.

"Sangat naif kiranya kalau hanya mengkritik terus langsung dimejauhijaukan, lantas bagaimana dengan kebebasan berpendapat?" tanya Jack.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com