Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Bisa, Bayar Dendanya Dicicil 10 Kali"

Kompas.com - 08/12/2014, 15:17 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung merazia kendaraan roda empat yang masuk ke dalam wilayah Balai Kota Bandung, Senin (8/12/2014). Razia tersebut dilakukan untuk menindak mobil yang tidak memiliki tempat sampah, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Pasal 49.

Ninik (40), salah satu pelanggar yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di dalam mobil mengaku, sebenarnya tidak menjadi masalah baginya untuk membayar denda sebesar Rp 250.000, sesuai ketentuan. Namun, karena tidak mengetahui sosialisasi terkait peraturan tersebut, dia memberikan saran agar denda paksa yang dikenakan bisa dibayar dengan mencicil.

"Kalau masuk ke kas daerah dan uangnya dipakai buat masyarakat tidak apa-apa. Mudah-mudahan amanah. Kasihan kalau yang tidak punya uang, bagusnya bisa dicicil 10 kali," ujar Ninik berkelakar, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin pagi.

Penegakan Perda K3 tersebut ternyata tidak serta merta diterima oleh masyarakat. Meskipun banyak yang pasrah dan mengikuti ketentuan, tidak hanya satu dua orang yang mengajak adu mulut kepada petugas Satpol PP. (Baca: Tak Ada Tempat Sampah di Mobil, PNS Ini Kena Denda Rp 250.000)

Hampir seluruh pelanggar mengeluhkan sosialisasi. Padahal, dua pekan ke belakang Perda yang dibuat pada tahun 2005 itu sudah disosialisasikan melalui media sosial dan media massa.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, mengatakan, ada dua jalur yang bisa dipilih oleh pelanggar untuk membayar denda. Langkah yang pertama adalah membayar denda paksa langsung di tempat sebesar Rp. 250.000. "KTP Kita tahan. Kalau bayar denda paksa di sini uangnya masuk ke kas daerah," ujar Teddy.

Kalau memang tidak mau membayar denda paksa di tempat, pelanggar bisa mengambil langkah kedua yaitu mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung setiap hari Jumat. Namun demikian, Satpol PP Kota Bandung memberikan keleluasaan selama 3 hari kepada para pelanggar untuk menebus KTP atau surat-surat penting yang ditahan. Syaratnya harus menyertakan struk pembayaran denda di Bank BJB. (Baca: Masuk Balaikota Bandung, 51 Mobil Ketahuan Tak Ada Tempat Sampah)

"Kalau tiga hari tidak bisa dibayar sesuai dengan Pasal 49a kita limpahkan ke Tipiring Pengadilan Negeri Bandung Klas 1. Kalau ikut sidang dendanya masuk ke kas negara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com