Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Balaikota Bandung, 51 Mobil Ketahuan Tak Ada Tempat Sampah

Kompas.com - 03/12/2014, 11:21 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Ratusan kendaraan roda empat, baik milik umum maupun pegawai negeri sipil (PNS), yang masuk ke dalam Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, diperiksa oleh jajaran Satpol PP Kota Bandung, Rabu (3/12/2014).

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB adalah sebagai bentuk sosialisasi Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Para petugas mendata kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah.

"Sampai jam 10.00 WIB sudah ada 51 kendaraan yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah. Selain mobil PNS ada juga taksi dan mobil milik umum. Pokoknya yang masuk area Pemkot harus diperiksa semua," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bandung, Meivy Adha Krishna, Rabu pagi.

Meskipun berhasil menjaring puluhan mobil yang tidak memiliki tempat sampah, para pelanggar tersebut tidak langsung didenda.

Sesuai Perda K3, pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250.000. Meivy mengatakan, pemberlakuan denda untuk pemilik kendaraan yang melanggar perda tersebut baru diterapkan pada Senin (8/12/2014) pekan depan. Denda tersebut juga berlaku untuk para PNS.

"Kita baru sosialisasi, artinya yang masuk kita periksa. Yang tidak punya tempat sampah tidak boleh parkir di dalam Balaikota," imbuhnya.

Meivy menjelaskan, tidak ada pengecualian soal bentuk tempat sampah. Kalaupun ada yang menunjukkan kantong keresek sebagai tempat sampah, lanjut dia, tetap akan dibebankan denda.

"Keresek tidak dihitung karena itu sampah. Rata-rata yang kena razia tadi bilangnya baru tahu (perda ini). Mereka bilang mau beli," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com