Terdakwa yang juga adik kandung Bupati SBB Jakobus Puttileihalat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) Pulau Kassa tahun 2007 senilai Rp 1 miliar.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
“Memvonis terdakwa 2 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim Halija Wally saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim tidak mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti karena sejak awal penyidikan, jaksa telah menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta. Kemudian yang bersangkutan kembali menyetor Rp 67 juta ke kejaksaan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.