Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Tewas di Sel, Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/11/2014, 09:59 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Setelah memakan waktu lebi dari 20 hari, akhirnya Polres Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan Polsek Sukodono, Sidoarjo, Moch Imron Zainuddin. Ketiganya adalah anggota Polsek Sukodono Sidoarjo.

Menurut Kepala Polres Sidoarjo, AKBP Anggoro Sukartono, ketiga anggota itu adalah SG, DP dan RT. Ketiganya dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, terhadap korban Moch Imron Zainuddin secara bersama-sama.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2014).

Ketiga tersangka, kata Anggoro, telah melakukan penganiayaan di luar Mapolsek Sukodono, tepatnya saat terjadi keributan di lokasi pergelaran musik dangdut di Lapangan Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono, 31 Oktober lalu.

"Pengeroyokan dilakukan di luar Mapolsek, bukan di dalam sel," tegas dia.

Tidak menutup kemungkinan, jika dalam proses hukum yang berjalan, ketiga tersangka dihukum di atas empat tahun, maka secara otomatis akan dipecat dari kepolisian. “Jika ditahan di atas empat tahun, dalam aturan, secara otomatis dipecat,” kata dia.

Sabtu (1/11/2014) pagi, Imron yang bekerja sebagai sopir kendaraan angkutan barang antar kota itu dikabarkan tewas di sel tahanan. Saat ditemukan, mukanya membiru, dan polisi sempat membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Dia ditangkap karena dituduh sebagai provokator oleh polisi saat pasar malam yang menghadirkan hiburan musik dangdut Jumat (31/11/2014) malam. Saat itu, dia ingin meminta pihak penyelenggara hiburan dan polisi bertanggung jawab atas isterinya yang terkena lemparan batu saat kerusuhan penonton musik dangdut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com