Siang ini, Senin (17/11/2014), sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Semarang. “Sidangnya hari ini, 17 November. Nanti majelis hakimnya Pak Hastopo dibantu Antonius Widiyantoro dan Robert Pasaribu,” kata Panitera Muda Tipikor Semarang, Heru Sungkowo.
Iqbal menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana bantuan sosial bidang pendidikan Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dugaan korupsi dia lakukan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Gatot Sumarlan. Mereka diduga menyunat dana bansos.
Sesungguhnya, Iqbal terpilih sebagai legislator di Senayan, namun karena tersangkut korupsi, pelantikan sebagai anggota DPR urung dilakukan.
Sekretaris DPD Golkar Jawa Tengah itu siang nanti akan duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk mendengarkan tuduhan dari Jaksa dari Kejari Wonosobo.
Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum tersangka Iqbal, Eko Suparno membenarkan hari ini kliennya akan disidang. Pemberitahuan dari Pengadilan pun sudah diterimanya untuk menjalani sidang pertama.
“Kami sudah terima undangannya. Kami juga sudah menyiapkan nota keberatan atas dakwaan jaksa nanti,” ujar Eko, pagi tadi.
Soal keberatan, Eko tak banyak berkomentar. Naskah keberatan disusun langsung oleh ketua tim Kuasa Hukum yakni Theodorus Yosep Parera. Penyusunan pun sudah selesai dilakukan sore (16/11/2014) kemarin, sehingga hari ini sudah siap dibacakan. “Sudah selesai kemarin sore. Hari ini langsung siap dibacakan,” papar dia.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menyatakan kasus Iqbal sengaja dipolitisasi dan dipaksakan masuk ke Pengadilan. Hal itu karena perkara ini sempat dihentikan sementara beberapa lama, hingga diusut kembali setelah yang bersangkutan lolos menjadi salah satu anggota dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.