Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor di NTT lalu Jual ke Timor Leste, Komplotan Ini Dibui

Kompas.com - 07/11/2014, 16:26 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan putusan pidana penjara kepada enam orang sindikat jaringan pencuri sepeda motor di Kabupaten TTU yang dijual ke Timor Leste.

Para terdakwa pencurian sepeda motor antarnegara yang divonis itu berjumlah enam orang. Maksimus Bria Seran, residivis yang menjadi otak pencurian, divonis empat tahun enam bulan penjara. Semenntara tiga orang yang ikut membantu Maksimus, yaitu Samuel Linome divonis tiga tahun penjara, Thomas Selan divonis dua tahun penjara, dan Alfridus Ariyanto Sengkoen divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang disebut sebagai penadah yakni Muhammad Yusuf divonis dua tahun penjara dan Jorge Do Santos divonis satu tahun enam bulan penjara.

Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga, SH serta hakim anggota Agustinus; SM Purba, SH, MHum; dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH. Para terdakwa, kata Wawan, diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan berkas perkara terpisah.

“Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa merupakan jaringan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di Kabupaten TTU dan menjual hasil curiannya ke Timor Leste,” kata Wawan, Jumat (7/11/2014).

Dengan putusan pidana ini, lanjut Wawan, diharapkan akan menimbulkan efek jera kepada para terdakwa dan mencegah orang lain berbuat serupa. Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan keamanan masyarakat. Penjatuhan pidana yang berbeda-beda itu semata-mata atas pertimbangan bobot kesalahan masing masing para terdakwa.

“Untuk kasus mereka ini terdapat dua unit motor yang berhasil diamankan aparat polisi. Sedangkan dalam persidangan terungkap beberapa kali (lebih dari satu kali) terdakwa Muhammad Yusuf dan terdakwa Jorge Do Santos menjual motor ke Timor Leste setelah mereka beli dari terdakwa Samuel Linome. Kalau jumlah persisnya terkait berapa motor yang sudah dijual ke Timor Leste, terdakwa Muhammad Yusuf dan Jorge Do Santos ketika ditanya mereka lupa,” ungkapnya.

Wawan mengatakan, setelah tertangkapnya jaringan ini, polisi mengaku sudah tidak ada lagi laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di wilayah Polres TTU.

Para pelaku tersebut merupakan pemain lama yang turut terlibat dalam rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten TTU. Para pelaku adalah kelompok mafia yang memiliki jaringan di Kabupaten Belu, TTU, dan Malaka. Tiga kabupaten ini berbatasan langsung dengan Timor Leste. Sejumlah sepeda motor yang berhasil mereka gasak kemudian diselundupkan dan dijual ke Timor Leste dengan harga tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com