Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Dua Anak Bekas Bupati Karanganyar Diduga Tampung Hasil Korupsi

Kompas.com - 07/10/2014, 21:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Perkara dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang, terkait dakwaan penyamaran hasil korupsi. Di antara keterangan saksi dari persidangan ini adalah penggunaan dua rekening anak Rina untuk beragam transaksi.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghadirkan beberapa saksi, antara lain staf rumah dinas bupati Susmiati dan mantan bendahara Rina Center, Dewi Setyowati. Dalam keterangannya, Susmiati mengaku kerap diberi tugas khusus oleh Rina untuk bertransaksi keuangan.

Saat mengambil uang, Susmiati diminta mengambil uang dari bendahara Koperasi Serba usaha (KSU) Sejahtera, lembaga keuangan yang ditunjuk untuk penyaluran dana subsidi perumahan dari Kemenpera. "Saya diperintah bu Rina, tapi tidak tahu untuk apa uangnya," terang saksi di depan sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (7/10/2014).

Selain itu, Susmiati juga mengaku kerap diminta menyetorkan uang ke dua rekening milik anak Rina Iriani dengan jumlah yang beragam. Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menduga uang penyamaran korupsi Rina ditempatkan di rekening atas nama Rina dan dua rekening atas nama anak-anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa.

Total uang yang disamarkan diduga mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 Dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta. Dalam dakwaan jaksa, rekening atas nama Hendra Prakasa diduga menampung uang hasil korupsi senilai Rp 2,1 miliar dan 31.190 dollar AS.

Adapun rekening atas nama Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri tersimpan Rp 2,1 miliar dan 31.758 Dollar AS, untuk dugaan penyamaran hasil korupsi itu. Uang di kedua rekening tersebut diduga hasil korupsi dari proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada periode 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 miliar.

“Sering juga diminta untuk menyetor uang ke dua rekening dengan jumlah bervariasi. Ada yang dalam bentuk mata uang rupiah, dan dolar Amerika Serikat,” ujar Susimiati. Dia mengaku jarang melihat anak-anak Rina mengambil uang dari rekening tersebut.

Adapun Dewi Setyowati mengatakan telah mengeluarkan dana Rp 1,4 miliar untuk pemenangan Rina dalam proses pencalonannya sebagai bupati yang kedua kali. Selain korupsi, Rina juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 9 miliar.

Sejumlah uang itu dihitung jaksa dari harta yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat Rina menjabat, mulai bulan November 2010 hingga november 2013.

Perhitungan uang penyamaran hasil korupsi dihitung dari jumlah pemasukan dan gaji terdakwa Rina Iriani selama menjabat sebagai bupati Karanganyar. Selama bulan November 2010 sampai November 2013, gaji yang didapatkan Rina sebanyak Rp 1,1 miliar dari gaji bupati dan usaha salon kecantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com