Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Bupati Karanganyar Rina Iriani

Kompas.com - 02/09/2014, 16:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Kabupaten Karanganyar dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim mengatakan, surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar sudah mempunyai kekuatan hukum. Putusan sela tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (2/9/2014).

Menurut hakim, alasan yang dikemukakan mantan bupati Karangnyar, Jawa Tengah, beserta tim penasehat hukumnya itu tak berdasar.

“Majelis hakim berpendapat seluruh keberatan terdakwa patut untuk ditolak. Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Rina Iriani telah disusun sesuai dengan ketentuan. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan selanjutnya," perintah Dwiarso membacakan putusan sela.

Rina sendiri beralasan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan error in persona. Jaksa juga dinilai ceroboh dalam menyusun dakwaan lantaran telah menggunakan bukti palsu berupa fotokopi surat. Selain itu, jaksa dinilai telah mengabaikan perintah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung agar penyidik Kejaksaan memeriksa alat bukti ke ahli forensik.

Jaksa pun sudah menjawab tudingan Rina secara tertulis pada sidang sebelumnya. Menurut jaksa Sugeng Riyanta, dakwaan sudah mempunyai dasar hukum dan telah disusun secara sistematis sesuai Pasal 143 (2) KUHAP. Terdakwa juga acapkali berusaha mengaburkan dakwaan yang telah disusun. Tudingan yang menganggap jaksa bertindak ceroboh dan menggunakan alat bukti palsu dianggap bukan sebagai alasan, karena bukti tersebut sudah pernah disidangkan sejak tahun 2009, yakni sejak tersangka Handoko Mulyono, mantan suami Rina disidang.

Terdakwa pun saat itu tidak keberatan, baru ketika ditetapkan sebagai tersangka baru melaporkan bukti palsu tersebut ke Polda Jawa Tengah dan Jamwas Kejagung. Hakim pun sependapat dengan jaksa.

Setelah dilakukan pencermatan secara mendatail, majelis hakim berkesimpulan secara bulat bahwa materi keberatan yang telah diajukan telah masuk dalam materi pokok perkara dan sudah semestinya harus dibuktikan pada persidangan mendatang. Hakim pun menyatakan surat dakwaan telah sah menurut hukum.

"Alasan keabsahan bukti itu harus dibuktikan dalam pokok persidangan. Selain itu, bukti juga telah digunakan oleh terdakwa lain yang sudah masuk ke persidangan, sehingga tidak ada error in persona sebagaimana keberatan terhadap jaksa," tambah Dwiarso.

Atas hal ini, jaksa menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan sidang pada pekan depan. Sementara terdakwa Rina yang didampingin penasihat hukum OC Kaligis tidak keberatan dengan putusan. Hanya saja, mereka meminta agar pemeriksaan para saksi diurutkan sesuai nomor saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com