"Pelaku sudah mulai bisnis dari tahun 2009," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ditemui di Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (2/10/2014).
Mashudi menjelaskan, KI ditangkap berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat yang resah lantaran akhir-akhir ini sering ditemukan kasus aborsi di Kota Bandung. "Jadi, ini adalah penjualan obat aborsi menggunakan internet. Pelaku menjual satu paket seharga Rp 1,3 juta," ujar dia.
Untuk saat ini, kata Mashudi, polisi juga mengejar rekan KI, yaitu S, salah satu orang yang ikut terlibat dalam bisnis penjualan obat aborsi online di Kota Bandung. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 70 butir pil gastrul misoprostol 200 miligram, 22 tablet cytotec misoprostol 200 miligram, lima butir ampicilin, serta lima bungkus jamu bersalin merek Sido Muncul.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara karena dianggap telah menyalahgunakan dan mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.