Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Menjabat Kapolda NTT, Brigjen Endang Turun Tangan Ungkap Kasus Tahanan Tewas

Kompas.com - 01/10/2014, 23:05 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Endang Sunjaya langsung bergerak cepat ingin mengungkap sejumlah kasus pembunuhan yang sudah terpendam lama, meski belum genap sebulan menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di kepolisian NTT itu.

Kasus pembunuhan yang akan kembali diungkap, misalnya, kasus Paulus Usnaat yang ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polsek Miomafo Timur (Nunpene) pada tahun 2008 lalu. Brigjen Endang pun lantas menurunkan sejumlah tim khusus dari Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan tak tanggung-tanggung, Brigjen Endang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) di Polsek Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (1/10/2014) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kita akan berupaya maksimal untuk mengurai kembali kasus yang selama ini masih tertunggak. Saat ini kita sudah bentuk tim yang khusus mengusut masalah ini (kasus pembunuhan Paulus Usnaat) secara utuh. Saya sudah sampaikan kepada tim bahwa jangan pulang (ke Polda NTT) sebelum menuntaskan kasus ini,” kata Endang di Polsek Miomafo Timur.

Endang mengaku sudah menginstruksikan kepada anggotaya untuk serius mengusut kasus ini karena dipastikan ada kaitannya dengan kasus lain. Endang pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus ini sehingga petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang masih kurang, akan secepatnya dilengkapi oleh polisi.

Untuk diketahui, Paulus Usnaat adalah buruh bangunan di Kefamenanu yang ditahan polisi dengan tuduhan menghamili seorang gadis, keponakan Ketua DPRD TTU periode 1994-2009, Agus Talan. Padahal, sesungguhnya, pelaku utama yang menghamili gadis itu bukan Usnaat.

Agus Talan yang kemudian terpilih kembali menjadi anggota DPRD TTU periode 2009-2014 pernah ditahan Polda NTT bersama empat anggota keluarganya selama 45 hari terkait kematian Usnaat. Namun, Talan bersama saudaranya dibebaskan polisi dengan alasan tidak cukup bukti untuk proses lanjut kasus itu. Kini, Talan pun menantang polisi segera mengungkap kasus pembunuhan Usnaat yang terjadi pada 3 Juni 2008 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com