AKP Nopta Histaris, Kasat Lantas Polres Bangkalan, menuturkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil investigasi dari beberapa keterangan saksi, kecelakaan yang menewaskan satu pengendara supir Jazz warna merah muda, Syamsull Arifin warga Desa Bicorong, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, itu terjadi karena kelalaian sopir truk.
"Sopir truk tidak bisa mengendalikan kendaraannya saat sudah mendekati mobil yang berada di depan pintu tol sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya," ujar Nopta, Kamis (25/9/2014).
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12.000.000.
Nopta menambahkan, tersangka belum bisa ditahan karena kondisinya masih sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit. Proses hukum tetap berlangsung meskipun tersangka belum diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di pintu tol Suramadu itu melibatkan lima kendaraan. Terdiri dari truk Fuso nopol DK 9541 GI, truk Sirtu Nopol L 8074 DJ, Isuzu Elf nopol M 7667 UA yang disopiri Sukarto warga Pamekasan, Izusu Elf nopol M 7219 UG disopiri Samuki (50) warga Pamekasan, Honda Jazz nopol N 1568 GU dikemudikan Syamsul Arifin (30) warga Desa Bakeong RT 03 RW 07 Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep yang tewas di TKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.