Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Kompas.com - 25/09/2014, 16:17 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9/2014) hari ini. Rachmat Yasin sebagai terdakwa kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri, Bogor senilai Rp 4,5 miliar.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Nurhakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat Yasin duduk di kursi terdakwa dengan memakai kemeja warna hijau. Rachmat Yasin didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari total yang dijanjikan sebelumnya, yakni Rp 5 miliar.

"Uang itu (Rp 4,5 miliar) diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memproses dan menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektar yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum yang sedang membacakan dakwaan.

Pada tanggal 10 Desember 2012, terdakwa menerima permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sebagaimana surat No. 328/BOD-BJA/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang diajukan PT BJA. Tanah itu rencananya akan dijadikan sebagai Kota Satelit Jonggol City (KSJC).

Atas permohonan tersebut, terdakwa mendisposisikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin. Kemudian M Zairin mendisposisikan kembali surat permohonan itu kepada Kepala Seksi Pelayanan Usaha, Judi Rachmat Sulaeli.

Untuk melengkapi syarat administrasi permohonan PT BJA, Judi berkoordinasi dengan FX Yohan YAP dan Heru Tandaputra yang ditugaskan oleh Kwee Cahyadi Kumala. Pada 18 April 2013, M Zairin serta beberapa staf mengikuti paparan di ruang rapat Distanhut dari tim teknis PT BJA yang didampingi oleh FX Yohan YAP dan Heru Tandaputra dan menghasilkan kesimpulan perlu dilakukan peninjauan lapangan.

Pada 14 Agustus 2013, M Zairin membuat pertimbangan teknis yang dijadikan dasar oleh terdakwa untuk menerbitkan surat No 522/277 - Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, yang pada pokoknya terdakwa memberikan rekomendasi kepada PT. BJA.

Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan yang tujuan utamanya PT BJA akan memberikan hadiah sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa (Rachmat Yasin) karena telah menerbitkan surat rekomendasi itu.

Pada 3 Februari 2014 setelah menerima uang dari Robin Zulkarnaen, FX Yohan YAP dan Heru Tandaputra menemui terdakwa di rumah dinas bupati dan selanjutnya menyerahkan uang Rp 1 miliar dengan kondisi terbungkus dalam 1 kardus warna coklat. Saat itu, FX Yohan mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut titipan dari Kwee Cahyadi Kumala.

Pada Maret 2014, FX Yohan diberitahu oleh Robin Zulkarnaen bahwa terdakwa membutuhkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan Bupati itu, Heru mendatangi rumah Bupati dan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani sebagai sekretaris pribadi Bupati.

Pada 7 Mei 2014, Zairin dan FX Yohan melakukan pertemuan di Taman Budaya di Jalan Siliwangi Sentul City, Kabupaten Bogor. Dengan mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik bernomor polisi F 1573 F, M Zairin dan FX Yohan YAP menuju kantor Gedung Marketing Office PT BJA untuk mengambil uang sisa komitmen dari Kwee Cahyadi Kumala untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Yasin.

Dalam pembacaan dakawaan, terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis Hakim, Nurhakim sempat menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan.

"Saya enggak mengajukan keberatan, karena saya sudah memahami isi dakwaan, jadi saya tidak perlu mengajukan keberatan," kata terdakwa Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com