Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Dadu, Seorang Juru Parkir Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2014, 15:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Semarang akhirnya menangkap salah satu bandar judi dadu yang selama ini kerap beroperasi di tengah keramaian pasar Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, Iptu Herman Shopian mengatakan, aktivitas judi dadu ini sangat meresahkan warga pasar lantaran dilakukan di tengah- tengah aktivitas jual beli di Pasar Kembangsari.

"Judi dadu ini sudah terang- terangan dilakukan di tengah keramaian pasar,” kata Herman di Mapolres Semarang, Senin (22/9/2014).

Ia juga mengungkapkan, aktivitas perjudian jenis dadu di lingkungan pasar Kembangsari ini sangat terorganisasi sehingga "licin". Beberapa kali digerebek kepolisian, namun selalu gagal  

"Pernah kami dapatkan laporan dari masyarakat. Tapi seolah tahu kedatangan polisi, judi ini pun bubar saat polisi tiba di depan pasar Kembangsari," ungkapnya.

Namun dalam penggerebekan yang terakhir ini, pelaku dengan mudah diringkus setelah cukup lama diintai. Dalam penggrebekan ini, lanjut Kasatreskrim, polisi mengamankan Muh Haryanto (30), salah seorang bandar judi dadu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 84.000, dua tempurung kelapa berikut alas untuk mengopyok dadu dan terpal untuk mengundi.

Kepada polisi, Haryanto yang berprofesi sebagai juru parkir di pasar ini mengaku baru tiga hari menjadi bandar judi dadu. Dia juga mengaku bukanlah bandar utama dari perjudian dadu tersebut.

“Kami tidak begitu saja percaya, tapi bukti yang didapat untuk menyeret tersangka tak diragukan lagi,” tegasnya.  

Haryanto mengakui, arena judi ini memang dilakukan terang-terangan di tengah- tengah aktivitas pasar Kembangsari. Rata-rata yang ikut bermain judi dadu ini adalah pekerja serabutan, pedagang pasar serta beberapa sopir yang beraktivitas di pasar.  

Ia mengaku omzet dari setiap permainan judi dadu ini mencapai ratusan ribu rupiah. "Setiap menjadi bandar saya bisa meraup untung Rp 100.000. Namun kadang juga merugi,” katanya.

Haryanto saat ini mendekam di sel tahanan Polres Semarang untuk menjalani proses hukum. Bapak dari dua anak ini akan dijerat Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tambah Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com