Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Tayang, DPRD Kabupaten Semarang Rapat Paripurna pada Hari Minggu

Kompas.com - 21/09/2014, 23:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pertama kali dalam sejarah, DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat paripurna pada hari Minggu. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (21/9/2014), ketika para anggota legislatif ini menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

“Ada tiga agenda yang harus segera dilaksanakan, yakni pembahasan APBD Perubahan 2014, perda tentang desa, dan pembahasan anggaran tahun 2015. Kita berkejaran dengan waktu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, Minggu.

KUA/PPAS, sebut Bambang, mencakup persetujuan terhadap alokasi anggaran Rp 2 miliar untuk mendukung PNPM Mandiri Perdesaan di 16 kecamatan. Kebijakan ini menyusul alokasi sebesar 11,8 persen dari pemerintah pusat untuk program itu. Selain itu, KUA/PPAS membahas pula soal alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkab Semarang sebesar Rp 5,9 Miliar.

Menurut Bambang, ketiga agenda pembahasan anggaran itu harus dikejar pelaksanaannya dalam tiga bulan mendatang, agar roda pembangunan di wilayah ini tetap berjalan. Khusus pembahasan APBD Perubahan 2014 sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2014.

"Semisal kalau sampai November, jelas Perubahan tidak bisa dilaksanakan mengingat cut off (tutup buku anggaran) tanggal 27 Desember. Karena itu kami dengan eksekutif bekerja keras untuk ini,” kata Bambang.

Menurut Bambang, mepetnya waktu ini juga merupakan alasan DPRD Kabupaten Semarang menuntaskan pekerjaan internal langsung seusai pengambilan sumpah Pimpinan DPRD pada 16 September 2014.

Pekerjaan internal yang dimaksudkan Bambang adalah pembentukan alat kelengkapan DPRD, seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi. “Karena tanpa alat kelengkapan dewan, kami tidak bisa mengagendakan pembahasan anggaran maupun perda dengan pihak eksekutif," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com