"Jadi sudah kita masukkan ke toilet seluruhnya," ujar Kepala polres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan.
Robert berharap, dengan pemusnahan ini barang bukti tidak bisa digunakan lagi oleh siapapun. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka Hajjah Ati, penumpang KM Bukit Siguntang yang diamankan Senin (25/8/2014) lalu.
Rencananya dari Nunukan barang tersebut akan dibawa ke Balikpapan dengan menumpang KM Bukit Siguntang yang berlayar dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga dikendalikan AG, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.
Robert mengatakan, terhadap tersangka polisi sudah melakukan langkah hukum. "Pada hari ini kita melakukan pemusnahan sebagai rangkaian proses hukum itu sendiri. Hal ini penting untuk menghilangkan barang bukti supaya tidak disalahgunakan," kata dia.