Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba Internasional Segera Disidang di Semarang

Kompas.com - 11/07/2014, 18:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Berkas tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kg yang dilakukan oleh OAI, penumpang maskapai penerbangan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Teguh Imanto mengatakan berkas atas nama OAI telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan telah dinyatakan lengkap.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka OAI beserta barang buktinya seberat 3,5 kg ekstasi. Barang bukti itu kini telah dimusnahkan oleh petugas, dan hanya disisakan dua butir ekstasi untuk menjadi barang bukti di persidangan,” kata Teguh di Semarang, Jumat (11/7/2014).

OAI sendiri ditangkap oleh petugas bea cukai Bandara Ahmad Yani Semarang dari penerbangan Kuala Lumpur Malaysia. Tersangka menyembunyikan ekstasi seberat itu di dalam lampu sorot dan lampu tembak yang dibungkus rapi dalam empat kardus kecil.

Ekstasi dibungkus dalam kemasan kecil yang seluruhnya berjumlah 11.480 butir. Tiap pengiriman yang sukses dilakukan, tersangka menerima upah sebesar 2000 ringgit dan tiket pesawat. Jika dinominalkan, 2000 ringgit setara dengan setara Rp 6.896.349 untuk sekali pengiriman.

Menurut Teguh, semua hal yang berkaitan dengan tersangka sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka kini masih di tahan di Lapas Kedungpane Semarang dan siap untuk disidangkan.

“Barang buktinya masih ada. Untuk jaksanya, kami tunjuk jaksa Suparti,” tambahnya.

OAI sendiri bakal dijerat dengan dakwaan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika glonan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com