Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Kaltim: Hutan Adat dan Ulayat Harus Diamankan

Kompas.com - 13/09/2014, 09:26 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, mengingatkan jajarannya untuk menghargai hutan adat atau tanah ulayat di manapun berada, khususnya di Kaltim. Ia mengimbau polisi agar bijaksana dan hati-hati dalam menangani persoalan dan kasus-kasus terkait lingkungan dan kawasan kelola masyarakat hukum adat.

“Prinsip saya, ekosistem ini harus dijaga. Tidak bisa ada yang sembarangan merusak hutan untuk apapun. Hutan adat, hutan ulayat, harus diamankan,” kata Andayono, Jumat (12/9/2014).

Menurut dia, kekayaan sumber daya alam Kaltim menarik pelaku usaha untuk investasi. Banyak dari mereka mendapat izin penguasaan lahan dalam skala luas. Tak sedikit izin itu berada di wilayah-wilayah kelola masyarakat yang lebih dulu ada, bahkan termasuk hutan adat, maupun tanah ulen masyarakat hukum adat.

Akibatnya, konflik lahan kerap mengemuka. Andayono mengingatkan, polisi harus menangani hati-hati, bijaksana, dan adil menangani soal konflik lahan ini.

“Sekarang ini hutan rusak karena apa toh? Karena eksploitasi. Karena diizinkan untuk ekploisi. Itu saja kan intinya. Bilang sama yang kasih izin itu ya. Jangan sembarang,” katanya.

Andayono berpesan, dirinya dan polisi di jajarannya siap mendukung berbagai pekerjaan kelestarian lingkungan.

“Saya dukung lingkungan dan cinta lingkungan, saya dukung kelestarian hutan. Jangan sampai satwa-satwa kita tidak ada tempat untuk hidup,” katanya.

Andayono mengungkapkan dukungan pada kelestarian hutan adat dan tanah ulen ini pasca penangkapan beberapa warga adat di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu di Kabupaten Kutai Barat, oleh polisi setempat. Warga beberapa kampung disitu bersitegang dengan pemilik HPH yang dinilai telah mencaplok hutan adat mereka.

Penolakan keras warga dua kampung, Kampung Long Isun dan Naha Aruq, didasari belum tercapainya kesepakatan antara warga dengan perusahaan yang berniat melakukan penebangan di kawaan hutan yang dianggap hutan adat masyarakat.

Penolakan keras warga dinilai menghalangi kegiatan usaha dan pihak perusahaan balik melapor ke Polres Kubar. Dua tetua adat dan seorang warga ditangkap polisi Kubar buntut dari konflik lahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com