Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Amankan 4 Kg Ganja dari Seorang Kuli Bangunan

Kompas.com - 02/09/2014, 22:29 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyita barang bukti ganja sebesar 4 kilogram sekaligus menangkap seorang kurirnya, SR (35) di sebuah rumah kos di Jalan Cikutra, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, pengungkapan 4 kilogram ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan polisi.

"Pengungkapan ganja ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita melakukan pemancingan, awalnya mendapatkan yang kecil (paket kecil) dan setelah dikembangkan, kita berhasil mengungkap ganja dengan jumlah 4 kilogram ini," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolsekta Sukajadi, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014).

Kepada wartawan, SR mengaku mendapatkan ganja ini dari seseorang yang tidak dikenalnya lewat telepon. Tersangka mengaku harus pergi ke Depok untuk mengambil ganja tersebut di sebuah tempat yang telah ditentukan, yakni di pabrik roti Maksim, Cilodong, Depok untuk kemudian dibawa kepada para pemesan di Bandung.

"Saya dapat ganja ini dari seseorang yang tidak dikenal, enggak tahu saya (ganja) dari siapa ini. Saya dihubungi lewat telepon dan saya ngambil ganja ini di Depok," jelas SR yang wajahnya ditutupi topeng itu, Selasa.

Dari setiap satu kilogramnya, SR mengaku mendapatkan untung Rp 100.000. "Saya dijanjikan Rp 400.000 dari 4 kilo (ganja). Jadi per kilo dapat untung Rp 100.000," katanya.

Namun sebelum uang itu diterima, SR keburu ditangkap polisi. Dia mengaku terpaksa menjadi kurir karena terbelit kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sehari-hari sebagai kuli bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum menjadi kurir, SR mengaku sempat menganggur satu bulan tanpa penghasilan.

"Saya terpaksa, saya ini hanya kurir, saya terpaksa karena butuh uang untuk biaya sekolah anak saya dan kebutuhan keluarga saya," katanya.

Tersangka SR kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 114, 112 Undang-undang tentang Narkotika golongan I, jenis ganja dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com