“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui jika dirinya menyekap korban di rumahnya selama satu hari,” kata Kepala Reskrim Polres Pulau Ambon, Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014).
Agung mengungkapkan, pelaku menyekap korban di rumahnya di kawasan Desa Passo Kecamatan Baguala dua hari lalu setelah membawa kabur korban dengan sepeda motornya. Pelaku juga sempat menganiaya korban sebelum memerkosanya.
“Setelah disekap seharian, besoknya barulah pelaku melepas korban. Saat itu pelaku juga menganiaya korban karena korban sempat melawan,” kata Agung.
Agung menjelaskan, korban telah menjalani visum dokter dan saat ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban yang penuh darah.
Pelaku ditangkap di kawasan Passo oleh Polsek Baguala dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. “Kita juga telah memintai keterangan dari keluarga pelaku dan sejumlah tukang ojek yang adalah rekan pelaku,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, korban yang baru datang dari Pulau Jawa ini dianiaya dan diperkosa oleh pelaku saat korban hendak pergi ke rumah kerabatnya. Bukannya mengantar ke tempat tujuan, pelaku malah melarikannya ke rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.