Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf, Kakek Tiri Siram Cucunya dengan Air Panas

Kompas.com - 27/08/2014, 14:59 WIB

SUMEDANG, KOMPAS.com – Yudi Mardiansyah (5,5) terus meringis menahan rasa sakit. Sesekali bocah asal Bojong, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara ini menangis dan meminta segera pulang.

Anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Aryati (30) dan Anda Suhanda (31) ini menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh kakek tirinya. Yudi disiram air panas pada bagian pantat dan kemaluannya.

“Kejadiannya sudah seminggu lalu dan setelah rembugan dengan tetangga serta keluarga akhirnya kami laporkan ke polisi,” kata Aryati di ruang unit pengaduan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Sumedang, Selasa (26/8/2014).

Bocah malang ini harus berjalan tertatih-tatih dan terpaksa memakai rok karena luka kulit yang melepuh belum sembuh.

“Saya baru mengetahui kalau anak saya disiram air mendidih itu saat pulang kerja, Selasa (19/8) malam lalu,” katanya.

Menurutnya, setelah perceraian dengan suaminya, Aryati kerja serabutan sebagai tukang cuci pakaian tetangganya dan terakhir membantu jualan serabi di Jalan 11 April tak jauh dari rumahnya.

“Saat sedang bekerja itu, anak saya dititipkan di rumah orang tua saya yang juga rumah neneknya,” kata Aryati.

Saat pulang ke rumah itu, ia melihat anaknya menangis dan kulit pantatnya melepuh.

“Kasus menyiram memakai air panas ini bukan yang pertama kalinya tapi sering. Kasus ini sempat dilaporkan ke aparat desa dan di sana kakek tirinya mengaku khilaf,” katanya lagi.

Namun, lanjut dia, penganiayaan terhadap anaknya itu terus berulang sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Karena ketakutan tinggal bersama nenek dan kakek tirinya itu, Yudi tak mau pulang lagi dan akhirnya dirawat oleh tetangganya.

Kasat Reskrim AKP Niko N Adiputra menyebutkan aksi pelaku itu termasuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda RP 30 juta. Pelaku juga dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasatreskrim. (std)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com