Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Jadi Bupati, Rina Iriani Kini Jadi Guru SD

Kompas.com - 19/08/2014, 13:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014). Dalam sidang perdana itu, Rina terlihat percaya diri.

Saat Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya tentang identitasnya, Rina menjawab pertanyaan dengan lugas. Begitu pun dengan status pekerjaan seusai menjabat sebagai bupati selama dua periode.

"Nama Anda siapa? Benar Anda Bupati Karanganyar dua periode?" tanya Dwiarso.
"Benar, Yang Mulia. Nama saya, Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih, M Hum," jawab Rina.
"Anda betul lulus S-3?" tanya hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab Rina.
"Apa kerjaan Anda saat ini setelah selesai menjabat sebagai bupati?" tanya hakim lagi.
"Saya diperbantukan mengajar di Sekolah Dasar 2 Tasik Madu, Kabupaten Karanganyar," jawab Rina.

Hakim juga bertanya soal tidak ditahannya Rina. Hakim ingin tahu mengapa Rina tidak ditahan dari awal proses penyidikan. Setelah mengetahui alasannya, hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa Rina Iriani tak membuat kacaunya persidangan.

Menurut hakim Dwiarso, pihaknya akan mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa Rina jika nantinya ada tanda-tanda menghambat proses persidangan. "Kami ingatkan Saudara, saat ini kami belum keluarkan penetapan penahanan. Tapi, kalau ada tanda-tanda menghambat sidang, kami tak akan segan-segan mengeluarkan penetapan penahanan," ancam hakim Dwiarso.

Rina pun dengan lugas menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia," kata dia.

Rina sendiri disidang karena tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Rina dinilai telah berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM)/lembaga keuangan non-bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar laporan harta kekayaan negara yang telah dilaporkan saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com