Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sakit, Eks Bupati Karanganyar Absen Hadapi Pelimpahan Tahap 2

Kompas.com - 07/07/2014, 14:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani pada Senin (7/7/2014). Pemanggilan Rina berkaitan dengan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21).

Rina dipanggil untuk memenuhi syarat formal untuk menghadirkan tersangka beserta barang bukti. Hal itu berkaitan dengan peningkatan kenaikan status perkara Rina dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap 2.

"Hari ini ibu Rina dipanggil di Kejaksaan. Tadi ke sana mengirim surat minta penundaan karena yang bersangkutan sedang sakit," kata kuasa hukum Rina, M Taufiq, Senin (7/7/2014).

Menurut Taufiq, pihaknya belum mengetahui soal kapan kliennya itu sembuh sehingga bisa menghadiri panggilan di Kejati Jateng. Dia pun tak bisa memberi jawaban kapan kliennya mampu menyanggupi hari pengganti tahap 2 ini.

Terkait dengan rencana tahap 2 ini, Taufiq menilai, penyidik Kejati Jateng bertindak aneh dan tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran tidak menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.

Dia pun menuding jika kerja penyidikan yang dilakukan tim Kejati, termasuk kejahatan jabatan seperti halnya yang pernah dilakukan oleh Jaksa Cyrus Sinaga.

"Sesuai pasal 184 Kitab Umum Hukum Acara Pidana, jika dua alat bukti masih diragukan, harus diuji terlebih dulu di laboratorium," kata Taufiq.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni membenarkan ketidakhadiran Rina dengan alasan sakit. Pihak Rina telah mengirim surat ketidakhadiran yang sudah diterima oleh tim penyidik.

"Tersangka Rina dipanggil hari ini untuk penyerahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum. Tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Surat sakit itu sudah diterima tim penyidik," ujar Eko.

Kejati pun belum menentukan langkah pemanggilan Rina untuk selanjutnya, apakah akan dipanggil ulang atau dipanggil paksa oleh tim penyidik.

Rina saat ini menyandang status tersangka pada dua tindak pidana, yaitu korupsi dan pencucian uang negara. Dua berkas perkara itu sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk tahapan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com