Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Digugat karena Belum Mengadili Mantan Bupati Karanganyar

Kompas.com - 15/07/2014, 21:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyaiman Saiman menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena lamban menuntaskan kasus mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Menurut Bonyamin, gugatan yang dialamatkan ke Kejagung dan Kejati Jateng itu lantaran proses penyelesaian kasus Rina terkesan lambat dan tidak serius. Dia meminta agar penyelesaian kasus Rina dipercepat sesuai Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mintanya itu sangat sederhana, Kejati Jateng segera melimpahkan kasus Rina ke persidangan. Jika perkara Rina dilimpahkan ke Pengadilan, maka gugatan langsung dicabut tanpa harus melakukan perdamaian," kata Bonyamin saat dihubungi, Selasa (15/7/2014).

Selain meminta percepatan, MAKI juga meminta kejaksaan membayar ganti materiil sebesar Rp 500 juta untuk biaya pendaftaran gugatan dan imateriil Rp 18,4 miliar atas kerugian negara yang timbul dalam perkara subsidi Griya lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.

Gugatan MAKI saat ini masih berlangsung alot dan belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang ditawarkan hakim mediator masih belum menuai hasil. Upaya mediasi pun akan dilakukan hingga sampai empat kali. Sejauh ini, tergugat I, Kejagung tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakilkan jaksa dari Kejati Jateng.

“Hari ini agenda masih mediasi. Kejagung diwakili oleh orang Kejati, dan itu sah karena sudah ada surat kuasanya. Mediasi bisa sampai empat kali agar Kejati segera membawa Rina ke pengadilan," cetusnya.

Gugatan MAKI teregister ke dalam nomor register 179/Pdt.G/2014/PN.Smg tertanggal 13 Mei 2014. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Kejagung dan tergugat II Kejati Jateng ini digelar dengan ketua majelis hakim Anton Widiyartoni didampingi Heri Sumanto dan Andy Subiyantadi.

Perkara Rina sendiri pada Senin (14/7/2014) kemarin sudah dinaikkan ke tahap 2 atau dinaikkan ke tahap penuntutan. Rina Iriaini dalam kondisi tidak ditahan karena meminta permohonan penangguhan penahanan.

Rina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahaan bersubsidi GLA Karanganyar dan pencucian uang. Kasus GLA ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,6 miliar. Dana itu mengalir ke Tony Rp 3 miliar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih Rp 11.1 miliar dan Handoko Mulyono Rp 370 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com