Para terdakwa divonis penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagian besar terdakwa divonis oleh majelis hakim pada tengah malam secara bergilir, karena sidang dimulai dari pukul 21.00 Wita dan berakhir pukul 24.00 Wita.
Ke 14 terdakwa korupsi dana bansos tersebut yakni Robertus Vinsensius Nailiu (5 tahun penjara), Eduardus Tanesib, Piliph Benediktus (2,6 tahun penjara) Gody Us Olin, Ferdinandus Leu, Yosef H Nino, Kristoforus Moensaku dan Yosafat Salim (masing-masing 2 tahun penjara), Samuel Frederik Mira, Bhenedikta Kusdiati, Agustinus Anmuni, Jose Xiemenes, Marselinus Lake (masing-masing 1,4 tahun penjara) dan Nurdin Haji Rusman (1,8 tahun penjara).
Terhadap Putusan tersebut, sikap para terdakwa masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Begitu juga tim JPU Kejari Kefamenanu.
Dari 14 terdakwa itu dua di antaranya adalah pejabat daerah TTU yakni Robertus Vinsensius Nailiu (Ketua DPRD TTU) dan Eduardus Tanesib (Ketua Komisi A DPRD TTU). Dalam proyek ini Robertus Vinsensius Nailiu adalah Direktur PT Uanini Multika Sejahtera selaku kontraktor dan Eduardus Tanesib selaku konsultan pengawas (perwwakilan CV Konsulindo Inti Teknika).
Dalam perkara korupsi dana bansos ini tercatat, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan BPK perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proyek bansos itu untuk rehabilitasi rumah sederhana berukuran 5x6 meter, sebanyak 333 unit, menyusul bencana alam tahun 2007 lalu. Total biayanya berjumlah Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.