Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Ketua DPRD Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2014, 06:43 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensius Nailiu divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (14/8/2014) malam.

Robertus dinilai bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 5 miliar dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2008. Dia melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari dana Rp 5 miliar itu, Robertus terbukti melakukan korupsi atas dana sebesar Rp 587.188.599,70. Selain kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.

Vonis untuk Robertus ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni tujuh tahun perjara. Terhadap putusan itu, Robertus menyatakan banding.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin. Sementara Jaksa Penuntut Umum Frangky M Radja, Dani Agusta dan Gatot Heriyawan. Hadir juga penasihat hukum Robertus, Hailo De Araojo.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 21.00 Wita itu, direncanakan majelis hakim juga membacakan vonis secara bergiliran terhadap 14 terdakwa lainnya.

Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara korupsi dana bansos di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun anggaran 2008 yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada tahun 2014 ini, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil perhitungan BPK perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proyek bansos itu untuk merehabilitasi rumah sederhana 5x6m sebanyak 333 unit, menyusul bencana alam tahun 2007 lalu. Total biayanya Rp 5 miliar. Dalam proyek ini Robertus Vinsensius Nailiu adalah Direktur PT Uanini Multika Sejahtera selaku kontraktor.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com