“Pelaku, kami bekuk saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya, di kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Untuk sementara kami masih menyelidiki motif penikaman sang Imam,” tutur Kapolres Pinrang AKBP Heri Tri Maryadi, Senin.
Ditemui di tahanan Polres Pinrang, Rahman mengaku menusuk Musazzir karena tak senang Musazzir kerap menjadi imam shalat jamaah di masjid Nurul Yaqin. Dia juga mengaku tak senang hanya menjadi panitia pembangunan di masjid itu.
Atas perbuatannya ini, Rahman akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, penikaman atas Musazzir terjadi pada Minggu (10/8/2014) pagi saat dia tengah menjadi imam shalat subuh di masjid Nurul Yaqin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.