Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penikam Imam Shalat Subuh Sudah Tertangkap

Kompas.com - 12/08/2014, 01:27 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS. com – Rahman (75), pelaku penikaman Musazzir, imam masjid Nurul Yaqin, desa Babana, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi, Senin (11/8/2014). Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Desa Lappa–Lappae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

“Pelaku, kami bekuk saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya, di kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Untuk sementara kami masih menyelidiki motif penikaman sang Imam,” tutur Kapolres Pinrang AKBP Heri Tri Maryadi, Senin.

Ditemui di tahanan Polres Pinrang, Rahman mengaku menusuk Musazzir karena tak senang Musazzir kerap menjadi imam shalat jamaah di masjid Nurul Yaqin. Dia juga mengaku tak senang hanya menjadi panitia pembangunan di masjid itu.

Atas perbuatannya ini, Rahman akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, penikaman atas Musazzir terjadi pada Minggu (10/8/2014) pagi saat dia tengah menjadi imam shalat subuh di masjid Nurul Yaqin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com