Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditilang, Bus Trayek Semarang Angkut Penumpang di Madura

Kompas.com - 24/07/2014, 14:59 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pada angkutan lebaran Idul Fitri tahun ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Jawa Timur, menemukan bus yang melanggar trayek. Bus tersebut diketahui memiliki izin trayek angkutan Semarang-Surabaya, tetapi mengangkut penumpang jurusan Surabaya-Sumenep.

Hal itu diketahui saat Dishubkominfo menggelar operasi kelayakan kendaraan bersama Satlantas Polres Pamekasan, Kamis (24/7/2014) siang.

Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Muhamad Zakir menjelaskan, saat hendak dihentikan petugas di dalam terminal untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, bus tiba-tiba berbelok ke arah utara terminal. Situasi itu tidak seperti biasanya dilakukan oleh bus angkutan kota dalam provinsi.

“Sopirnya langsung memutar ke arah utara terminal. Kami curiga dan plat nomornya dari daerah Jawa Tengah,” kata Zakir.

Kecurigaan itu ternyata benar bahwa bus tersebut tidak mengantongi izin trayek di Madura. Pada saat itu juga, anggota Satlantas Polres Pamekasan langsung menindaknya dengan memberikan surat tilang.

“Karena kami tidak punya penyidik sendiri di Dishubkominfo, maka polres yang menindak pelanggaran izin trayeknya,” ungkap Zakir.

Zakir menambahkan, setelah menilang, petugas juga memberikan teguran keras kepada sopir bus agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun petugas tidak menurunkan penumpang di dalam bus, melainkan membiarkan bus tersebut untuk melanjutkan perjalanannya.

Zakir sendiri mewanti-wanti kepada petugas di terminal agar terus mengawasi setiap bus yang masuk. Sebab, besar kemungkinan seiring dengan dekatnya hari raya, volume penumpang ke Madura semakin meningkat. Hal itu akan dimanfaatkan oleh angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek di pulau Madura.

“Dari H-4 sampai H 7 Lebaran, semua bus harus dipantau lebih ketat lagi agar tidak ada yang memanfaatkan angkutan Lebaran,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com